Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh
awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang
Pamungkas.
POKER PELANGI - Terhitung sejak Rabu 31 Mei 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, sosok paling berpengaruh di tubuh FPI itu kini resmi menjadi buronan.
Status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat
perintah penangkapan terhadap Rizieq. Selain mencari Rizieq Shihab di
rumahnya, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui
keberadaannya.
"Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai
sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik
membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu 31 Mei 2017.
Setelah resmi menyandang status DPO, penyidik Polda Metro Jaya
selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk gelar perkara
membahas keberadaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Sedang dilakukan upaya koordinasi terlebih dahulu dengan Interpol,"
kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus
Rohmat di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Agus mengatakan, upaya koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan
Interpol melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka
akan membahas upaya yang akan dilakukan untuk mencari Rizieq Shihab.
Polisi pun telah mengajukan permohonan penerbitan red notice
ke Interpol untuk Rizieq Shihab. Hal itu lantaran Rizieq masih berada
di luar negeri. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan permohonan
red notice diajukan pada 1 Mei 2017, setelah gelar perkara kasus pornografi yang menjerat Rizieq Shihab digelar.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab bersiap menjadi saksi ahli dalam sidang
kasus penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (28/2).
Rizieq menjadi saksi ahli agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Interpol menerbitkan red notice untuk Rizieq Shihab.
"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol
akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di
Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," tutur Iriawan.
Setelah permohonan red notice diajukan, langkah selanjutnya
yang dilakukan yaitu menunggu respons dari markas Interpol di Lyon,
Prancis. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya
belum bisa memastikan kapan Interpol bakal menerbitkan red notice untuk
Rizieq.
"Nanti tinggal mereka (Interpol pusat) menentukan layak apa belum," ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Setyo tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan
Interpol untuk mengabulkan permohonan penyidik Polda Metro Jaya ini.
"Tergantung kasus. Tidak ada batasan waktunya," ucap dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo
Yuwono mengaku belum mendapat kabar dari Interpol terkait permohonan
penerbitan red notice untuk Rizieq.
"Kita nggak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol, kan," kata Argo.
Dia
menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya fokus dalam
penerbitan red notice. Pihaknya tetap fokus pada pengembangan proses
penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan
Firza Husein ini. "Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar
dari Interpol," ujar dia.
Cabut Paspor Rizieq
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Ronny F Sompie mengaku belum mendapatkan
permohonan untuk mencabut paspor Rizieq Shihab. Seperti diketahui,
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini sedang berada di Arab
Saudi.
"Belum ada (permohonan pencabutan paspor Rizieq)," ujar Ronny di
Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Prosedur
pencabutan paspor seseorang, ia menjelaskan, haruslah berdasarkan
permohonan dari pihak terkait. Misalnya, penyidik baik dari Polri atau
Kejaksaan.
"Apabila penyidik, apakah penyidik Polri, atau dari
KPK, kejaksaan, menetapkan seseorang (Rizieq Shihab) sebagai tersangka,
kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri
tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan
tersebut, kita bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen
perjalanannya, paspornya," papar Ronny.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menambahkan, jika penegak hukum telah
mengetahui seseorang tersebut berada di sebuah negara, maka pihaknya
akan berkoordinasi imigrasi negara setempat.
"Ketika kita
mengetahui yang bersangkutan berada di sebuah negara, koordinasi dengan
imigrasinya negara tersebut kita lakukan untuk memudahkan yang
bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara di mana yang bersangkutan
berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor agar dia bisa
dilakukan penegakan hukum di Indonesia," tutur Ronny.
Mantan Kapolda Bali ini juga menegaskan, pihaknya tidak bisa berinisiatif mencabut paspor seseorang (Rizieq Shihab) begitu saja.
"Karena
imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah
orang Indonesia ke luar negeri. Kemudian apabila ada warga negara
Indonesia yang membutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa
melakukan sesuai dengan SOP baik di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian atau Peraturan Pemerintah tahun 2013 tentang
pelaksanaan itu," Ronny menandaskan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sunday, June 4, 2017
Menanti Red Notice untuk Rizieq Shihab
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh
awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang
Pamungkas.
POKER PELANGI - Terhitung sejak Rabu 31 Mei 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, sosok paling berpengaruh di tubuh FPI itu kini resmi menjadi buronan.
Status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Selain mencari Rizieq Shihab di rumahnya, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya.
"Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu 31 Mei 2017.
Setelah resmi menyandang status DPO, penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk gelar perkara membahas keberadaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Sedang dilakukan upaya koordinasi terlebih dahulu dengan Interpol," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Agus mengatakan, upaya koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Interpol melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka akan membahas upaya yang akan dilakukan untuk mencari Rizieq Shihab.
Polisi pun telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab. Hal itu lantaran Rizieq masih berada di luar negeri. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan permohonan red notice diajukan pada 1 Mei 2017, setelah gelar perkara kasus pornografi yang menjerat Rizieq Shihab digelar.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab bersiap menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (28/2). Rizieq menjadi saksi ahli agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Interpol menerbitkan red notice untuk Rizieq Shihab.
"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," tutur Iriawan.
Setelah permohonan red notice diajukan, langkah selanjutnya yang dilakukan yaitu menunggu respons dari markas Interpol di Lyon, Prancis. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan Interpol bakal menerbitkan red notice untuk Rizieq.
"Nanti tinggal mereka (Interpol pusat) menentukan layak apa belum," ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Setyo tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Interpol untuk mengabulkan permohonan penyidik Polda Metro Jaya ini. "Tergantung kasus. Tidak ada batasan waktunya," ucap dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq.
"Kita nggak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol, kan," kata Argo.
Dia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya fokus dalam penerbitan red notice. Pihaknya tetap fokus pada pengembangan proses penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein ini. "Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar dia.
Cabut Paspor Rizieq
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Ronny F Sompie mengaku belum mendapatkan permohonan untuk mencabut paspor Rizieq Shihab. Seperti diketahui, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini sedang berada di Arab Saudi.
"Belum ada (permohonan pencabutan paspor Rizieq)," ujar Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Prosedur pencabutan paspor seseorang, ia menjelaskan, haruslah berdasarkan permohonan dari pihak terkait. Misalnya, penyidik baik dari Polri atau Kejaksaan.
"Apabila penyidik, apakah penyidik Polri, atau dari KPK, kejaksaan, menetapkan seseorang (Rizieq Shihab) sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kita bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," papar Ronny.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menambahkan, jika penegak hukum telah mengetahui seseorang tersebut berada di sebuah negara, maka pihaknya akan berkoordinasi imigrasi negara setempat.
"Ketika kita mengetahui yang bersangkutan berada di sebuah negara, koordinasi dengan imigrasinya negara tersebut kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara di mana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," tutur Ronny.
Mantan Kapolda Bali ini juga menegaskan, pihaknya tidak bisa berinisiatif mencabut paspor seseorang (Rizieq Shihab) begitu saja.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia ke luar negeri. Kemudian apabila ada warga negara Indonesia yang membutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP baik di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Peraturan Pemerintah tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," Ronny menandaskan.
POKER PELANGI - Terhitung sejak Rabu 31 Mei 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, sosok paling berpengaruh di tubuh FPI itu kini resmi menjadi buronan.
Status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Selain mencari Rizieq Shihab di rumahnya, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya.
"Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu 31 Mei 2017.
Setelah resmi menyandang status DPO, penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk gelar perkara membahas keberadaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Sedang dilakukan upaya koordinasi terlebih dahulu dengan Interpol," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Agus mengatakan, upaya koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Interpol melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka akan membahas upaya yang akan dilakukan untuk mencari Rizieq Shihab.
Polisi pun telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab. Hal itu lantaran Rizieq masih berada di luar negeri. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan permohonan red notice diajukan pada 1 Mei 2017, setelah gelar perkara kasus pornografi yang menjerat Rizieq Shihab digelar.
Pemimpin FPI Rizieq Shihab bersiap menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (28/2). Rizieq menjadi saksi ahli agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Interpol menerbitkan red notice untuk Rizieq Shihab.
"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," tutur Iriawan.
Setelah permohonan red notice diajukan, langkah selanjutnya yang dilakukan yaitu menunggu respons dari markas Interpol di Lyon, Prancis. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan Interpol bakal menerbitkan red notice untuk Rizieq.
"Nanti tinggal mereka (Interpol pusat) menentukan layak apa belum," ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Setyo tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Interpol untuk mengabulkan permohonan penyidik Polda Metro Jaya ini. "Tergantung kasus. Tidak ada batasan waktunya," ucap dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq.
"Kita nggak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol, kan," kata Argo.
Dia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya fokus dalam penerbitan red notice. Pihaknya tetap fokus pada pengembangan proses penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein ini. "Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar dia.
Cabut Paspor Rizieq
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Ronny F Sompie mengaku belum mendapatkan permohonan untuk mencabut paspor Rizieq Shihab. Seperti diketahui, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini sedang berada di Arab Saudi.
"Belum ada (permohonan pencabutan paspor Rizieq)," ujar Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Prosedur pencabutan paspor seseorang, ia menjelaskan, haruslah berdasarkan permohonan dari pihak terkait. Misalnya, penyidik baik dari Polri atau Kejaksaan.
"Apabila penyidik, apakah penyidik Polri, atau dari KPK, kejaksaan, menetapkan seseorang (Rizieq Shihab) sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kita bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," papar Ronny.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menambahkan, jika penegak hukum telah mengetahui seseorang tersebut berada di sebuah negara, maka pihaknya akan berkoordinasi imigrasi negara setempat.
"Ketika kita mengetahui yang bersangkutan berada di sebuah negara, koordinasi dengan imigrasinya negara tersebut kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara di mana yang bersangkutan berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," tutur Ronny.
Mantan Kapolda Bali ini juga menegaskan, pihaknya tidak bisa berinisiatif mencabut paspor seseorang (Rizieq Shihab) begitu saja.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia ke luar negeri. Kemudian apabila ada warga negara Indonesia yang membutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP baik di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Peraturan Pemerintah tahun 2013 tentang pelaksanaan itu," Ronny menandaskan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment